Pengecualian DHE SDA untuk Amerika Serikat Dinilai Inkonstitusional, Koalisi Sipil Ingatkan Potensi Kerugian Negara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Kebijakan Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian kewajiban penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi Amerika Serikat (AS) menuai kritik tajam....

Pengecualian DHE SDA untuk Amerika Serikat Dinilai Inkonstitusional, Koalisi Sipil Ingatkan Potensi Kerugian Negara
Bacakan Artikel

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, menegaskan kebijakan DHE SDA adalah instrumen minimal mencegah capital flight. Ia menyoroti eksploitasi alam selama ini meninggalkan krisis sosial-ekologis yang masif.

"Sangat tidak adil jika kerusakan lingkungannya ditinggalkan di Indonesia, sementara keuntungan finansialnya dibiarkan terbang ke luar negeri," tegas Aryanto.

Aryanto mendesak data kepatuhan korporasi dibuka secara transparan. Dana DHE harus diarahkan untuk pemulihan lingkungan dan inisiatif Transisi Energi Berkeadilan. Kebijakan ini harus menyentuh akar keadilan bagi masyarakat.

Rachmi Hertanti, Peneliti Transnational Institute, menambahkan pengecualian untuk AS tidak bisa dilakukan. Hal ini karena Perjanjian Indonesia-AS ART belum berlaku akibat proses ratifikasi yang belum tuntas. Status tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Trump bahkan dianggap ilegal oleh Putusan Supreme Court AS.

"Artinya, tidak ada dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen tersebut mengingat Perjanjian ART belum berlaku," jelas Rachmi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: