Pengecualian DHE SDA untuk Amerika Serikat Dinilai Inkonstitusional, Koalisi Sipil Ingatkan Potensi Kerugian Negara
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Kebijakan Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian kewajiban penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi Amerika Serikat (AS) menuai kritik tajam....
Akademisi LCITI-UI, Hadi Rahmat Purnama, melihat ada indikasi pemerintah mencoba melompati proses ratifikasi melalui undang-undang. Ia mengingatkan Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018 mewajibkan ratifikasi melalui UU untuk perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat.
"Pemberian pengecualian DHE SDA kepada AS oleh Pemerintah harus mempunyai dasar yang jelas. Pemerintah berupaya melakukan pengaturan seperti dalam komitmen ART tanpa proses ratifikasi Perjanjian ART melalui UU dapat dikategorikan sebagai penyelundupan hukum," tegas Hadi.
Salsabila Aziziah dari Puanifesto menyayangkan kurangnya transparansi dan konsultasi publik dalam proses ini. Ia menilai langkah pemerintah terkesan terburu-buru. Salsabila meminta DPR RI tidak hanya menjadi stempel pemerintah dan harus melakukan analisis dampak yang serius.
Direktur INFID, Siti Khoirun Niโmah, juga mendesak pemerintah mematuhi putusan MK. Ia khawatir pembebasan transfer keuntungan secara bebas akan menekan fiskal dan memperlebar defisit APBN.
Hana Saragih, Peneliti FIAN Indonesia, menyoroti aturan trade balancing requirement yang membebani Indonesia. Indonesia berpotensi dipaksa membeli lebih banyak produk impor dari AS.
- BEI Beberkan Pipeline Terbaru!
- AHAP Gelar Rights Issue 3,5 Miliar Saham, Asuransi Central Asia Serap 62,58%
- JakOne Mobile Berjaya, Bank Jakarta Sabet Penghargaan Digital Excellence Awards...
- Penjualan ICBP Capai Rp41,86 Triliun, Kenapa Laba Bersih Justru Susut 33% di Sem...
- Penjualan Indofood Tembus Rp65,53 Triliun, Tapi Laba Bersih Turun Gara-Gara Ini
- Prabowo Resmikan Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Mi...
- BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Literasi Keuangan dan Kewirausahaan, Siapkan Usa...
- KUR Bank Mandiri Tembus Rp21,41 Triliun Semester I 2026, Jangkau 162 Ribu Pelaku...
- BEI Beberkan Pipeline Terbaru!
- AHAP Gelar Rights Issue 3,5 Miliar Saham, Asuransi Central Asia Serap 62,58%