back to top

Pengendali Ini Jual Jutaan Saham MEDS, Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —– PT Hetzer Medical Indonesia Tbk (MEDS) mencatatkan aksi divestasi saham oleh salah satu petingginya. Jemmy Kurniawan, yang menjabat sebagai Dewan Komisaris perseroan, terpantau melakukan penjualan saham dalam jumlah cukup signifikan.

Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang dirilis Senin (8/12/2025), Jemmy melepas total 15.805.300 lembar saham MEDS. Aksi ini dilakukan dalam enam kali transaksi pada tanggal 4 Desember 2025. Harga penjualan bervariasi mulai dari Rp 89 hingga Rp 100 per lembar saham.

Rincian transaksi menunjukkan penjualan terbesar terjadi sebanyak 9.505.300 saham di harga Rp 90 per lembar. Selain itu, terdapat penjualan 2.590.000 saham di harga Rp 91, serta beberapa transaksi lainnya dengan volume di bawah satu juta lembar.

Akibat divestasi ini, kepemilikan saham Jemmy Kurniawan di MEDS berkurang. Sebelum transaksi, ia menggenggam 1.037.305.300 saham atau setara 66,39%. Setelah penjualan, kepemilikannya menyusut menjadi 1.021.500.000 saham atau 65,38%.

Meskipun melakukan penjualan, Jemmy menegaskan bahwa posisinya sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga.

“Jika ya, apakah akan mempertahankan pengendalian? : Ya,” tulis Jemmy dalam laporan resminya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan transaksi ini disebutkan sebagai divestasi. Langkah ini merupakan bagian dari hak pemegang saham dalam mengelola portofolio investasinya. Investor publik pun dapat memantau pergerakan ini sebagai salah satu indikator dinamika internal perusahaan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru