STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, Rabu (21/8/2024).
“Dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya seluruh kewajiban BAPI yang menjadi penyebab dilakukannya penghentian sementara Perdagangan Saham BAPI, maka Bursa mencabut penghentian sementara Perdagangan Saham BAPI di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada hari Rabu, 21 Agustus 2024,” tulis Teuku Fahmi Ariandar Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat dalam pengumuman, Rabu (21/8/2024).
Pencabutan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham BAPI ini terkait dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00005/BEI.PP1/07-2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Pengumuman Suspensi Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2022;
- Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00001/BEI.PLP/07-2023, Peng-SPT-00007/BEI.PP1/07- 2023, Peng-SPT-00016/BEI.PP2/07-2023, Peng-SPT-00011/BEI.PP3/07-2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Interim yang Berakhir per 31 Maret 2023;
- Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00006/BEI.PLP-10-2023 tanggal 30 Oktober 2023 perihal Penyampaian Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat per 30 Juni 2023; dan
- Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Mengenai Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee).
Teuku meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen Perseroan. (konrad)