STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, Kamis (13/6/2024).
“Dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2024 dan denda, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek 13 Juni 2024,” tulis Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dalam pengumumannya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham TAMU dan 49 saham emiten lainnya di seluruh pasar sejak perdagangan sesi I tanggal 16 Februari 2024. Suspensi dilakukan BEI karena TAMU belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2024.
BEI dalam pengumumannya menyebutkan Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan diterima paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.
Mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut. (konrad)