STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) mengumumkan rencana penghentian publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi acuan suku bunga yang terjadi di pasar keuangan global, termasuk di Indonesia.
Erwin Haryono, Asisten Gubernur BI, menjelaskan, penghentian JIBOR ini sejalan dengan tren global yang beralih dari acuan suku bunga berbasis kuotasi (quotation-based) ke acuan suku bunga yang lebih kredibel, yaitu berdasarkan transaksi nyata di pasar (transaction-based). Di Indonesia, suku bunga yang akan digunakan sebagai pengganti JIBOR adalah Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
“Pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR,” katanya dalam pengumumkan resmi, Jumat (27/9/2024).
Penghentian JIBOR pada seluruh tenor, mulai dari 1 minggu hingga 12 bulan, akan mendorong pelaku pasar untuk menyesuaikan kontrak keuangan yang sebelumnya menggunakan JIBOR. Fallback, atau kesepakatan lanjutan dalam kontrak jika ada perubahan aturan, akan diterapkan untuk mengakomodasi transisi ini.
Untuk mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR, NWGBR hari ini (27/9/2024) telah merilis Panduan Transisi JIBOR. Panduan ini bertujuan memberikan pedoman bagi pelaku pasar dan seluruh pemangku kepentingan agar transisi dari JIBOR berjalan lancar. Dalam panduan tersebut, NWGBR merekomendasikan INDONIA sebagai alternatif acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi.
NWGBR, merupakan kelompok kerja yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO). Tugas utama NWGBR adalah memberikan informasi kepada pelaku pasar terkait reformasi acuan suku bunga serta merekomendasikan referensi suku bunga di pasar keuangan domestik. (*/yan)