back to top

Per 8 September 2025, Garudafood (GOOD) dan Bel S A Resmi Jadi Pengendali Bersama KEJU

STOCKWATCHi.ID (JAKARTA) – PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) dan Bel S. A, perusahaan keju asal Perancis telah resmi menjadi pengendali bersama  produsen keju, PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) per tanggal 8 September 2025.

Corporate Secretary GOOD I Made Astawa dalam keterangan tertulis, Selasa 9 September 2025 mengemukakan, seluruh persyaratan dalam perjanjian induk (Framework Agreement) dengan Bel S.A. telah dipenuhi sehingga perjanjian tersebut telah berlaku efektif sejak 8 September 2025.

“Dengan demikian, terhitung sejak tanggal efektif, perseroan bersama-sama dengan Bel menjadi pengendali bersama MBR [Mulia Boga Raya],” tulis Made keterangan tertulisnya.

Made menegaskan bahwa Garudafood (GOOD) tetap menjadi pengendali KEJU dan memiliki hak penuh untuk melakukan konsolidasi laporan keuangan Mulia Boga Raya ke dalam laporan keuangan perseroan.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2025, GOOD dan Bel SA telah melakukan penandatanganan perjanjian induk (Framework Agreement) untuk  berkolaborasi  mengembangkan bisnis keju di tanah air. Berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian, Bel S.A. akan memperoleh hak-hak pengelolaan tertentu atas KEJU

Manajemen GOOD mengemukakan bahwa kolaborasi strategis tersebut bertujuan untuk mengembangkan bisnis keju perseroan di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan pengembangan produk keju yang inovatif memanfaatkan keahlian dan kemampuan inovasi Bel dalam kategori keju dan camilan berbahan dasar keju.

Pada 8 Agustus 2025, Bel S.A, telah mengambilalih 1.265.625.000 atau setara 22,5% saham PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU). Perusahaan keju asal Perancis itu membeli saham KEJU pada harga Rp560 per lembar. Sehingga perusahaan keju asal Perancis ini menggelontorkan dana sebesar Rp708,75 miliar. Pada saat yang sama, kepemilikan saham GOOD atas KEJU tercatat sebesar 66,07%. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru