STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka kembali penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sejak perdagangan saham sesi I, Selasa 12 November 2024.
Irvan Susandy, Direktur BEI dalam pengumuman tertulis, Selasa (12/11/2024) mengemukakan, pencabutan suspensi ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan bursa terhadap modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Minna Padi Investama Sekuritas (PADI) telah memenuhi ketentuan nilai minimal yang dipersyaratkan.
“Oleh sebab itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 12 November 2024 Minna Padi Investama Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa,” tulis Irvan Susandy dalam keterangannya.
Sekedar informasi, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, minimal MKBD perusahaan efek adalah sebesar Rp25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities atau mana yang lebih tinggi ditambah Rp200 juta dan 0,1% dari total dana yang dikelola.
Seperti dikutip dalam laporan keuangan per 30 September 2024 , PADI masih menderita kerugian bersih sebesar Rp28,99 miliar pada Januari-September 2024. Nilai kerugian ini membengkak 162% dari Rp11,08 miliar periode sama 2023. Perseroan mencatat pendapatan negatif Rp-17,44 miliar pada Januari-September 2024. Di periode sama 2023, pendapatan PADI positif Rp1,73 miliar. (konrad)