STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap pengesahan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Untuk diketahui, upaya hukum PK ini dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) pada November 2022 lalu.
PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).
Sebagai informasi, Greylag Entities mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022. Pada tingkat kasasi, Garuda Indonesia memenangkan gugatan yang diajukan Greylag Entities tersebut.
Manajemen Garuda Indonesia mengaku mengetahui tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali tersebut setelah memperoleh informasi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/8).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah percepatan transformasi kinerja Perseroan.
“Penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid. Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities. Diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.
Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut, tutur Irfan, semakin memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan. Itu khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang sudah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada tahun 2022 lalu.
“Apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat.” tutup Irfan.