BEI Luncurkan Transaksi REPO di SPPA, Ini Manfaatnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan transaksi Repurchase Agreement (REPO) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) pada Senin (10/3/2025). Langkah ini be...

BEI Luncurkan Transaksi REPO di SPPA, Ini Manfaatnya
Bacakan Artikel

SPPA memberikan kemudahan bagi bank, bank pembangunan daerah (BPD), sekuritas, dan money broker dalam melakukan transaksi REPO. Proses perdagangan mulai dari pre-trade hingga post-trade dilakukan secara otomatis. Pre-trade mencakup pengaturan credit limit dan counterparty limit, termasuk GMRA. Sedangkan untuk perdagangan, mekanisme yang digunakan adalah Request for Offer (RFO), Request for Quote (RFQ), dan Central Limit Order Book (CLOB). Pada tahap post-trade, transaksi secara otomatis dilaporkan ke TLTE OJK dan Bank Indonesia melalui Antasena.

Dengan adanya transaksi REPO pada platform yang sama dengan jual-beli Surat Utang Negara (SUN), SPPA menjadi pusat likuiditas perdagangan surat utang di Indonesia. Bank, BPD, sekuritas, dan money broker dapat dengan mudah memonitor serta melakukan transaksi dalam satu platform yang terintegrasi. Selain itu, SPPA mengusung konsep straight-through processing (STP), yang menyederhanakan mekanisme transaksi di pasar uang sesuai dengan kebutuhan industri.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2