OJK Teken Perjanjian Bangun Gedung Kantor di IKN
STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Otorita IKN menyepakati pembangunan gedung kantor OJK di area Ibu Kota Nusantara (IKN). Penandatanganan perjanjian dilakukan Ketua Dewan Kom...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Otorita IKN menyepakati pembangunan gedung kantor OJK di area Ibu Kota Nusantara (IKN). Penandatanganan perjanjian dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024).
Perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Mahendra mengatakan, poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Asuransi Maximus (ASMI) Berbalik Boncos! Rugi Rp124,2M pada Semester I-2026
- BEI Beberkan Pipeline Terbaru!
- AHAP Gelar Rights Issue 3,5 Miliar Saham, Asuransi Central Asia Serap 62,58%
- JakOne Mobile Berjaya, Bank Jakarta Sabet Penghargaan Digital Excellence Awards...
- Penjualan ICBP Capai Rp41,86 Triliun, Kenapa Laba Bersih Justru Susut 33% di Sem...
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
- TransNusa Buka Rute Baru Lampung ke Kuala Lumpur dan Jakarta Mulai Agustus 2026
- Asuransi Maximus (ASMI) Berbalik Boncos! Rugi Rp124,2M pada Semester I-2026
- BEI Beberkan Pipeline Terbaru!