MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Ne...

MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026). Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat.

“...hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo dikutip Jumat (31/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alokasi dana pendidikan minimal 20% dari APBN maupun APBD pada tahun-tahun berikutnya tidak lagi memasukkan program MBG. Dana pendidikan diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: