OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk pejabat pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan lembaga. Penunjukan ini diputuskan dalam Rapat...

OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti
Bacakan Artikel

Penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah tersebut menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi.

Keputusan jabatan Anggota Dewan Komisioner Pengganti berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

OJK menegaskan fokus pada penajaman kebijakan dan program kerja. Agenda strategis juga disesuaikan dengan dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.

Koordinasi dengan para pemangku kepentingan tetap dijalankan secara optimal. Layanan kepada masyarakat juga dipastikan tetap berjalan normal.

โ€œKeputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,โ€ tulis OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: