OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk pejabat pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan lembaga. Penunjukan ini diputuskan dalam Rapat...
Penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah tersebut menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi.
Keputusan jabatan Anggota Dewan Komisioner Pengganti berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menegaskan fokus pada penajaman kebijakan dan program kerja. Agenda strategis juga disesuaikan dengan dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.
Koordinasi dengan para pemangku kepentingan tetap dijalankan secara optimal. Layanan kepada masyarakat juga dipastikan tetap berjalan normal.
โKeputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,โ tulis OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...
- TCPI Catat Laba Rp123,4 Miliar, Tumbuh 25% di Semester I 2026
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem
- Asuransi Maximus (ASMI) Berbalik Boncos! Rugi Rp124,2M pada Semester I-2026
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...