Perry Warjiyo Mendadak Mundur dari Gubernur Bank Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sesuai ketentuan U...

Perry Warjiyo Mendadak Mundur dari Gubernur Bank Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah
Bacakan Artikel

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti proses administratif dengan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Prasetyo menegaskan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia.

"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ucap Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga mengajak seluruh pihak tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: