Skandal Suap BEI Belum Berakhir! OJK Ancam Hukum Semua Pihak yang Terlibat!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan tanggapan terkait skandal gratifikasi yang mengguncang Bursa Efek Indonesia (BEI). Lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusah...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan tanggapan terkait skandal gratifikasi yang mengguncang Bursa Efek Indonesia (BEI). Lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI resmi dipecat setelah diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan calon emiten yang hendak mencatatkan sahamnya di BEI.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh BEI. Ia mengapresiasi keputusan BEI yang memberhentikan lima karyawannya yang terbukti melanggar aturan dan etika. โKarena hal tadi memang menunjukkan tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas Bursa dan tentunya akan menyebabkan risiko yang sangat besar terhadap keseluruhan kepercayaan terhadap Bursa kita," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Tindakan pemecatan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Menurut Mahendra, kasus ini menimbulkan risiko besar terhadap keseluruhan kepercayaan masyarakat terhadap BEI dan sektor jasa keuangan secara umum.
Mahendra juga menegaskan bahwa pendalaman kasus ini tidak akan berhenti pada lima karyawan yang sudah dipecat. OJK bersama BEI akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. ". Intinya adalah tidak boleh ada yang dikecualikan, tidak boleh ada yang dilindungi jika hal-hal yang melanggar tadi itu terbukti dilakukan oleh staf maupun pejabat di Bursa,โ tegasnya. OJK akan memastikan semua yang melanggar aturan akan dikenai tindakan tegas.
Saat ini, OJK juga tengah memantau secara ketat proses pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BEI. OJK bersama BEI terus menelusuri apakah ada pihak-pihak lain, baik dari internal maupun eksternal, yang terlibat. Hal ini penting untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal.
- TPIA Siapkan Capex Lebih dari USD1 Miliar dalam Lima Tahun, Fokus Pertumbuhan da...
- Direktur TPMA Jual 2 Juta Saham, Porsi Free Float Naik ke 29,48%
- RANS Gelar RUPSLB 10 September 2026, Bahas Apa?
- MDKA Bayar Pokok dan Bunga Obligasi Rp1,504 Triliun, Komitmen ke Investor Terpen...
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- TPIA Siapkan Capex Lebih dari USD1 Miliar dalam Lima Tahun, Fokus Pertumbuhan da...
- Direktur TPMA Jual 2 Juta Saham, Porsi Free Float Naik ke 29,48%
- RANS Gelar RUPSLB 10 September 2026, Bahas Apa?
- MDKA Bayar Pokok dan Bunga Obligasi Rp1,504 Triliun, Komitmen ke Investor Terpen...
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...