Pasar Modal Bisa Kena Imbas Tarif Trump, OJK Siap Aktifkan Kebijakan Darurat Kapan Saja!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengumumkan tarif baru untuk barang impor dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025....

Pasar Modal Bisa Kena Imbas Tarif Trump, OJK Siap Aktifkan Kebijakan Darurat Kapan Saja!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengumumkan tarif baru untuk barang impor dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Trump mengunggah surat resmi yang ditujukan kepada para pemimpin negara terdampak tarif di media sosial pribadinya. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tarif sementara sebesar 10% yang berlaku sejak April akan digantikan dengan tarif lebih tinggi.

Barang dari Indonesia dikenakan tarif tetap sebesar 32%. Angka ini sama dengan tarif yang diumumkan sebelumnya pada 2 April.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menanggapi kebijakan ini dengan hati-hati. Menurutnya, reaksi pasar saat ini cenderung lebih tenang dibandingkan dengan saat pengumuman serupa di bulan Maret dan April lalu.

"Terkait dengan satu hal tersendiri yang saya lihat saat ini sedang berkembang, yaitu bagaimana respon terhadap pengumuman pengenaan tarif sepihak oleh Amerika Serikat kepada berbagai negara, termasuk Indonesia, tentu kita semua mencermati dengan seksama perkembangan ini," kata Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: