Stockwatch.id Versi penuh
Market

Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026, Dana Korban Rp204,3 Miliar Berhasil Dipulihkan

Oleh John Mbaling 05 Aug 2026 14:12 3 menit baca

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terus berkembang di era digital. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sekaligus pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan perlindungan masyarakat.


 


Komitmen itu ditegaskan dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta pada 3 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian/lembaga anggota maupun calon anggota sebagai forum memperkuat koordinasi dan menyusun langkah strategis menghadapi aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks.


 


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan ancaman penipuan digital terus meningkat dengan memanfaatkan teknologi seperti artificial intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, dan social engineering. Kondisi tersebut menuntut penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi yang lebih cepat dan efektif antarpemangku kepentingan.


 


"Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem," ujar Dicky.


 


Dicky juga mengajak seluruh Dewan Pembina Satgas PASTI memastikan setiap keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam HLM segera ditindaklanjuti secara konkret guna memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.


 


Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.


 


Rizal juga memaparkan perkembangan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat. Sebanyak 607.210 rekening atau 51,46% berhasil diblokir. Selain itu, IASC mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait aktivitas penipuan.


 


Upaya penanganan itu juga menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.


 


Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto, menilai pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.


 


Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix, serta peningkatan akuntabilitas platform digital menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.


 


Dalam HLM tersebut, Dewan Pembina Satgas PASTI membahas sejumlah langkah strategis. Di antaranya pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, serta penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.


 


Ke depan, Satgas PASTI akan mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional. Sistem tersebut disiapkan untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan efektif. Satgas PASTI juga akan memperkuat kerja sama lintas negara guna meningkatkan efektivitas pemberantasan jaringan penipuan daring yang beroperasi secara transnasional.


 

Melalui HLM ini, Satgas PASTI menegaskan komitmennya memperkuat sinergi lintas sektor, tata kelola, dan pemanfaatan teknologi guna menciptakan ekosistem keuangan yang aman, terpercaya, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.