STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Langkah tegas ini diambil akibat pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi dilakukan pada 6 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh regulator. OJK ingin menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal tanah air.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan informasi ini secara resmi. PIPA dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar 850 juta.
Denda tersebut terkait pengakuan aset dari penggunaan dana hasil IPO pada laporan keuangan 2023. Pengakuan aset ini tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi yang berlaku.
“Menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (8/2/2026).
Selain perusahaan, empat jajaran direksi periode 2023 juga kena sanksi. Mereka adalah Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga.
OJK menghukum mereka dengan denda sebesar Rp3 miliar 360 juta secara tanggung renteng. Para direksi ini bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan.
Sanksi lebih berat diberikan kepada Junaedi selaku Direktur Utama PIPA tahun 2023. OJK mengeluarkan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di sektor pasar modal. Larangan ini berlaku selama 5 tahun.
Regulator juga membidik pihak auditor. Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan terkena sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun.
Agung dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik saat mengaudit PIPA. Hal ini mencakup kegagalan dalam merespons risiko serta memberikan bukti audit yang cukup.
OJK menegaskan akan terus menindak pihak yang melakukan pelanggaran. Tindakan ini bertujuan agar pasar modal berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
“Menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal,” tegas Ismail.
