STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) di Pasar Reguler dan PasarTunai mulai sesi I perdagangan saham, Rabu (27/3/2024).
BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham NIKL sejak perdagangan sesi I, Rabu (20/3/2024) hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Suspensi perdagangan saham NIKL dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
BEI tak menyebutkan berapa nilai peningkatan harga kumulatif yang signifikan saham NIKL hingga memerlukan suspensi tersebut. Namun, Otoritas Bursa menegaskan bahwa suspensi NIKL sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Bursa pun mengimbau kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.