back to top

Sempat Disuspensi karena Melonjak Tajam, Saham Ini Bisa Diperdagangkan Lagi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Saham emiten pengolahan hasil laut ini akan kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Investor bisa mulai melakukan transaksi atas saham DPUM mulai sesi I hari ini. Langkah ini diambil otoritas bursa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan.

Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. menyampaikan pengumuman tersebut dalam keterbukaan informasi. Keputusan ini menunjuk surat Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00445/BEI.WAS/12-2025.

“Suspensi atas perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 9 Februari 2026,” tulis Pande Made Kusuma Ari A. dalam laporannya, dikutip Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, BEI membekukan perdagangan saham DPUM sejak sesi I tanggal 23 Desember 2025. Hal ini dipicu oleh terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan pada saham tersebut.

Pada perdagangan terakhir sebelum disuspensi, yakni Senin (22/12/2025), saham DPUM mencatatkan performa gemilang. Saham ini ditutup menguat tajam sebesar 24,32%.

Kenaikan tersebut setara dengan lonjakan 54 poin. Posisi harga terakhir saham DPUM berada pada level Rp276 per saham.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Melejit 1,26%, IHSG Sesi I ke 8.132,753 Diungkit Saham-saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Mulai Tawarkan Surat Utang Senilai Rp1,27 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Hari ini, Selasa 10 Februari 2026, PT...

Hari Ini, Jaya Ancol (PJAA) Lunasi  Pokok Obligasi II Tahun 2021 Seri C Rp65,4 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengumumkan, Perseroan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru