Sempat Disuspensi karena Melonjak Tajam, Saham Ini Bisa Diperdagangkan Lagi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Saham emiten pengolahan hasil laut ini akan kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Investor bisa mulai melakukan transaksi atas saham DPUM mulai sesi I hari ini. Langkah ini diambil otoritas bursa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan.

Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. menyampaikan pengumuman tersebut dalam keterbukaan informasi. Keputusan ini menunjuk surat Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00445/BEI.WAS/12-2025.

“Suspensi atas perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 9 Februari 2026,” tulis Pande Made Kusuma Ari A. dalam laporannya, dikutip Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, BEI membekukan perdagangan saham DPUM sejak sesi I tanggal 23 Desember 2025. Hal ini dipicu oleh terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan pada saham tersebut.

Pada perdagangan terakhir sebelum disuspensi, yakni Senin (22/12/2025), saham DPUM mencatatkan performa gemilang. Saham ini ditutup menguat tajam sebesar 24,32%.

Kenaikan tersebut setara dengan lonjakan 54 poin. Posisi harga terakhir saham DPUM berada pada level Rp276 per saham.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Dana Pensiun BPD Jateng Jual 62,5 Juta Saham YOII di Harga Rp108, Cuan Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,...

WEGE Reshuffle Jajaran Direksi dan Komisaris

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk...

Siap-Siap! Chandra Daya Investasi Bagi Dividen US$40 Juta pada 9 Juni 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen PT Chandra Daya Investasi  Tbk (CDIA) sebesar...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru