STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan (suspensi). Keputusan ini membebaskan saham tiga emiten sekaligus.
Ketiga saham tersebut adalah PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA), PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).
Pencabutan sanksi mulai berlaku serentak pada perdagangan sesi I. Tepatnya pada hari Jumat, 5 Maret 2026.
Investor bisa kembali melakukan transaksi jual beli ketiga saham ini di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
“Keputusan ini berdasarkan penilaian bursa,” ujar Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, dalam keterbukaan informasi, Kamis (4/3/2026).
Sebelumnya, BEI terpaksa menggembok saham NZIA. Sanksi ini berjalan sejak perdagangan sesi I pada 11 Februari 2026.
Otoritas bursa menyetop perdagangan saham NZIA akibat lonjakan harga kumulatif secara signifikan. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi para investor.
Kondisi serupa juga menimpa pergerakan saham POLA. BEI melarang transaksi saham ini mulai sesi I tanggal 23 Februari 2026 akibat kenaikan harga secara tajam.
Sementara itu, saham ZATA juga mendapat sanksi penghentian sementara perdagangan. Hukuman ini tertuang dalam pengumuman bursa tertanggal 20 Februari 2026.
Kini, ketiga emiten ini telah bebas dari sanksi. BEI terus mengimbau pelaku pasar untuk selalu memantau keterbukaan informasi dari masing-masing perseroan.
