JAKARTA, STOCKWATCH.ID – PT Darma Henwa Tbk (DEWA) kembali melaporkan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) perseroan. Hingga pertengahan Januari 2026, emiten jasa pertambangan Grup Bakrie ini telah menggelontorkan dana ratusan miliar rupiah untuk menyerap sahamnya dari publik.
Manajemen DEWA menyampaikan laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (19/1/2026). Dalam laporan itu, perseroan merinci realisasi transaksi yang dilakukan dalam beberapa tahap.
Mukson Arif Rosyidi, Director & Corporate Secretary Darma Henwa menjelaskan, langkah ini merujuk pada keterbukaan informasi sebelumnya terkait kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
“Berikut kami sampaikan hasil pembelian kembali saham Perseroan per tanggal 19 Januari 2026 sebagaimana terlampir,” ujar Mukson dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan data yang dilampirkan, DEWA telah mengakumulasi pembelian sebanyak 867.033.574 lembar saham. Untuk menyerap saham sebanyak itu, perseroan telah menggunakan dana sebesar Rp 480 miliar.
Aksi korporasi ini dilakukan dalam tiga kali transaksi besar. Transaksi terbaru terjadi pada hari Senin, 19 Januari 2026. Perseroan membeli 76,33 juta lembar saham dengan harga rata-rata Rp 655 per saham. Nilai transaksi ini setara dengan 0,19% dari jumlah saham.
Sebelumnya, transaksi terbesar dilakukan pada 6 Januari 2026. Saat itu, DEWA memborong 418,60 juta lembar saham di harga rata-rata Rp 645 per saham.
Sementara itu, transaksi perdana tercatat pada 10 Desember 2025. Perseroan membeli 372,09 juta lembar saham dengan harga rata-rata Rp 430 per saham.
Perlu diketahui, DEWA menyiapkan total dana sebesar Rp 950 miliar untuk program buyback ini. Dengan realisasi penggunaan dana sebesar Rp 480 miliar, maka sisa biaya pembelian kembali saham yang masih tersedia saat ini adalah sebesar Rp 469,99 miliar.
Manajemen memastikan tidak ada dampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan akibat aksi korporasi ini. Langkah pembelian kembali saham ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
