STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) resmi mengungkap identitas pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO). Langkah ini dilakukan untuk merespons permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 4 Februari 2026.
Sekretaris Perusahaan KAQI, Simon Arosokhi Gulo menyebut dua nama sebagai pengendali sesungguhnya. Mereka adalah Imam Sujono dan Jantra Al Rasyid.
Keduanya memiliki kendali tidak langsung melalui PT Tahtra Kertajaya Indonesia. Entitas ini merupakan pemegang saham pengendali KAQI dengan kepemilikan sebesar 78,32%. Jumlah saham yang digenggam mencapai 1,62 miliar lembar saham.
Imam Sujono saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan. Ia merupakan pendiri bisnis spesialis kaki-kaki kendaraan tersebut. Ia telah memimpin perusahaan sejak tahun 1998.
Sementara itu, Jantra Al Rasyid menduduki posisi Komisaris Utama. Di usia yang masih muda yaitu 24 tahun, ia sudah menjabat posisi strategis tersebut sejak Maret 2019. Jantra baru saja meraih gelar Sarjana Manajemen pada tahun 2024.
Perseroan menjelaskan penyebab keterlambatan pengungkapan identitas perorangan ini. Penggunaan data sebelumnya hanya mengacu pada administrasi pemegang saham internal. Kini, manajemen telah melakukan penelaahan ulang berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU).
KAQI telah melakukan penyesuaian laporan melalui Laporan Bulanan Registrasi Efek Form E009. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.
Emiten yang berkantor pusat di Tangerang Selatan ini baru saja melantai di bursa pada 10 Maret 2025. Dana hasil penawaran umum perdana saham digunakan untuk ekspansi jaringan bengkel di berbagai wilayah Indonesia.
Simon Arosokhi Gulo memberikan rincian terkait identitas pemilik manfaat tersebut dalam surat resminya kepada Bursa.
“Pemilik Manfaat Akhir Perseroan adalah sebagai berikut: a. Bapak Imam Sujono b. Bapak Jantra Al Rasyid,” tulis Simon, dikutip Sabtu 97/2/2026).
Ia juga menegaskan hubungan kepemilikan kedua tokoh kunci tersebut.
“Kedua individu tersebut merupakan pihak yang memiliki kepemilikan dan pengendalian tidak langsung atas Perseroan melalui PT Tahtra Kertajaya Indonesia selaku pemegang saham pengendali Perseroan,” pungkas Simon.
