STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rencana pembukaan kembali transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menunjukkan titik terang. BEI menyebut pembukaan paling cepat bisa dilakukan pada 26 September 2025. Tapi, tanggal tersebut belum final karena masih tergantung kondisi pasar saat itu.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan saat ini pelaksanaan short selling masih ditunda hingga 26 September. Namun, keputusan akhir akan tetap dievaluasi berdasarkan situasi pasar menjelang tanggal tersebut.
“Kita harapkan tentu setelah itu kita lihat lagi kondisi pasar, apakah memungkinkan. Dengan adanya short selling, kita juga harapkan akan dapat meningkatkan likuiditas di pasar,” ujar Jeffrey ujarnya, dalam keterangan pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu, (25/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan tenggat waktu itu merujuk pada surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 27 Maret 2025. Dalam surat tersebut, OJK memberikan waktu sekitar enam bulan kepada BEI untuk bersiap membuka kembali transaksi short sell.
Irvan juga menekankan bahwa tanggal pembukaan bukan satu-satunya acuan. Kondisi pasar akan menjadi penentu utama. “Jadi setidaknya di tanggal 26 September 2025 kita akan memulai perdagangan dengan short selling, atau bisa juga lebih lambat karena melihat kondisi market pada saat itu,” ujar Irvan.
BEI juga sedang berdiskusi dengan OJK untuk mematangkan kesiapan sistem pendukung, termasuk soal pembiayaan transaksi, daftar saham yang boleh digunakan untuk short sell, hingga mekanisme pengawasan transaksi harian.
Harapannya, short selling bisa menjadi salah satu cara untuk menambah pilihan bagi investor dan membuat pasar lebih likuid serta dalam.
Sebagai informasi, BEI resmi menunda kembali pelaksanaan short selling hingga 26 September 2025. Keputusan itu diumumkan lewat Pengumuman BEI No. Peng-00074/BEI.POP/04-2025 pada 25 April 2025.
Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat OJK No. S-25/D.04/2025 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025. Dalam surat itu, OJK meminta agar pembiayaan dan transaksi short selling ditunda sementara.
Jeffrey menyebut bahwa BEI juga mencabut seluruh daftar saham yang sebelumnya bisa ditransaksikan secara short sell.
“Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.f. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025,” jelas Jeffrey kala itu.
Dengan begitu, seluruh saham yang tadinya bisa digunakan untuk short sell sudah tidak berlaku lagi. BEI juga menegaskan tidak akan merilis daftar baru saham short sell sampai masa penundaan berakhir pada 26 September 2025.
Larangan ini berlaku efektif mulai 25 April 2025. Selama masa penundaan, perusahaan efek tidak boleh melakukan transaksi short selling maupun pembiayaannya.