Selasa, Januari 20, 2026
27.1 C
Jakarta

Siap Jadi Pengendali Baru, Lim Shrimp Org Akuisisi 35,91% Saham Sumber Mas Konstruksi (SMKM)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lim Shrimp Org Pte. Ltd, perusahaan asal Singapura siap mengakuisisi 35,91% saham PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM), emiten jasa konstrunsi umum dari PT Vina Nauli Jordania. Hal itu dikemukakan Budi Aris, Sekretaris Perusahaan SMKM.

Budi menyampaikan, transaksi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada Jumat (10/10/2025) dan akan menjadikan Lim Shrimp Org sebagai pengendali baru SMKM.

“Setelah akuisisi, Lim Shrimp Org diwajibkan melakukan mandatory tender offer kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan OJK,” katanya dalam keterbukaan informasi ke BEI, Senin (13/10/2025).

Budi menjelaskan, pengambilalihan atau akuisisi dilakukan oleh Lim Shrimp Org Pte. Ltd. selaku calon pengendali baru, dari PT Vina Nauli Jordania (VNJ) yang bertindak sebagai calon penjual. Ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat pada Jumat (10/10/2025).

“Transaksi ini mencakup sebanyak-banyaknya 450 juta saham SMKM, setara dengan 35,91% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan,” katanya.

Setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru Perseroan, Calon Pengendali Baru akanmelaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam POJK 9/2018.

“Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal,” tutup Budi.

- Advertisement -

Artikel Terkait

IHSG Tembus Rekor Lagi di Level 9.133! Intip 6 Saham Jagoan BNI Sekuritas Hari Ini, Ada RATU dan BUMI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa...

Harganya Naik Tak Wajar, BEI Pantau Ketat 6 Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawasi...

Harga Meroket Tak Wajar, BEI Gembok 7 Saham Mulai Hari Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru