STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 08 April 2025, terdapat 19 emiten yang berencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada periode Maret sampai dengan Juli 2025.
Menurut keterangan resmi OJK, perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp14,86 triliun. “Terdapat 8 dari 19 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp309,71 miliar,” demikian keterangan resmi OJK, Jumat (11/4/2025).
Sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g dan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan 6 bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan untuk dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor.
OJK terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar. Selain itu, OJK melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek yang berlaku sampai dengan 6 bulan.
Mencermati dinamika global khususnya terkait pengenaan tarif resiprokal oleh AS kepada banyak negara termasuk kepada Indonesia, OJK mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah untuk melakukan negosiasi dan memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional, terutama dalam upaya untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan pasar untuk menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kaitan ini, OJK terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait guna merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan termasuk untuk industri- industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal.