STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Pulau Subur Tbk (PTPS) mengumumkan, Perseroan akan membagikan dividen interim untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp6,50 miliar atau Rp3 per saham pada 27 Agustus 2025.
Budiman Ong, Direktur Keuangan PTPS dalam laporan keterbukaan informasi, yang disampaikan Selasa, 5 Agustus 2025 menjelaskan, rencana pembagian dividen interim tersebut sudah diputuskan dan disepakati oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam rapat di Jakarta, Senin 04 Agustus 2025.
Menurut Budiman, dividen interim,akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) PTPS per 15 Agustus 2025. Cum dan ex dividen PTPS di pasar Reguler dan Negosiasi BEI ditetapkan pada 13 dan 14 Agustus 2025, sedangkan cum dan ex dividen di Pasar Tunai pada 15 dan 18 Agustus 2025.
Budiman mengatakan, PTPS membukukan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp15,40 miliar pada semester I 2025. Per 30 Juni 2025, emiten kelapa sawit ini memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp58,69 miliar dan ekuitas Rp192,33 miliar. (konrad)