Minggu, Agustus 10, 2025
27.9 C
Jakarta

SRIL Pailit, Saham Terancam Delisting? Begini Kata BEI!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar mengejutkan datang dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Niaga Semarang resmi menyatakan SRIL pailit. Putusan ini tercatat dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Kabar pailit ini langsung membuat para investor waspada. Banyak yang khawatir, terutama mereka yang masih memegang saham SRIL. Berdasarkan laporan hingga 30 September 2024, sebanyak 39,89% saham SRIL atau sekitar 8,15 miliar lembar saham masih dimiliki oleh masyarakat umum. Sedangkan, PT Huddleston Indonesia, sebagai pemegang saham pengendali, memiliki 59,03% saham. Sisanya dikuasai oleh anggota keluarga Lukminto, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, masing-masing dengan 0,53% dan 0,52%.

Saham SRIL sendiri sudah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021. Suspensi ini diberlakukan karena perusahaan gagal membayar pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018. Dengan suspensi yang sudah mencapai 42 bulan, potensi saham SRIL untuk delisting pun semakin besar.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, aturan BEI menyebutkan bahwa saham perusahaan yang disuspensi lebih dari 24 bulan bisa dihapus dari bursa. “SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena supensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan,” jelas Nyoman, dalam keterangan resmi dikutip Jumat (25/10/2024).

Nyoman menambahkan, sesuai Peraturan Bursa I-N, BEI berhak melakukan delisting jika perusahaan mengalami masalah signifikan yang mengancam keberlangsungan usahanya. “Kondisi keuangan yang buruk dan putusan pailit membuatnya sulit bagi SRIL untuk melanjutkan bisnis,” ujar Nyoman.

BEI pun sudah meminta penjelasan resmi dari SRIL terkait langkah apa yang akan diambil setelah dinyatakan pailit. “Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” tambahnya.

Sebagai langkah perlindungan terhadap investor, BEI mengaku telah melakukan beberapa upaya. Diantaranya, pengenaan notasi khusus dan menempatkan SRIL di Papan Pemantauan Khusus. Ini merupakan salah satu cara BEI untuk memberikan peringatan dini kepada investor tentang adanya masalah di perusahaan tersebut. Ini sesuai dengan Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. “Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada Perusahaan Tercatat,” terang Nyoman.

Nyoman mengatakan, bagi perusahaan yang disuspensi, baik karena sanksi maupun alasan lainnya, BEI melakukan berbagai langkah untuk melindungi investor ritel. Pertama, BEI mengingatkan perusahaan mengenai kemungkinan delisting jika suspensi berlangsung lebih dari 6 bulan. Selain itu, BEI juga mengundang perusahaan untuk hearing dan meminta penjelasan terkait upaya perbaikan serta rencana bisnis ke depan.

Perusahaan tersebut wajib memberikan pembaruan mengenai rencana perbaikan setiap bulan Juni dan Desember. Setiap 6 bulan, Bursa juga akan mengumumkan potensi delisting, yang mencakup informasi tentang masa suspensi, susunan manajemen, pemegang saham terakhir, serta kontak yang dapat dihubungi.

Hingga saat ini, BEI telah mengeluarkan pengumuman potensi delisting untuk SRIL setiap 6 bulan. Pengumuman tersebut adalah sebagai berikut:

1.Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal  18 November 2021;
2.Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal  18 Mei 2022;
3.Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal  18 November 2022;
4.Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal  17 Mei 2023;
5.Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal  20 November 2023; dan
6.Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal  28 Juni 2024.

Artikel Terkait

Dana Rights Issue di BEI Capai Rp16,62 Triliun, Ini 4 Perusahaan yang Masih Dalam Pipeline

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat perkembangan...

Pipeline EBUS BEI Makin Ramai, 9 Emisi Baru Siap Terbit dari Financials, Energy, hingga Properti

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat perkembangan...

7 Perusahaan Antre IPO di BEI, Sektor Basic Materials dan Industrials Mendominasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap perkembangan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru