Kamis, Agustus 7, 2025
29.8 C
Jakarta

Sudah Pailit, Disuspensi 2 Tahun Lebih dan Bosnya Jadi Tersangka, Kok Sritex Belum Delisting Juga? Ini Kata BEI!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Penetapan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Iwan.

Sritex sendiri saat ini sudah dinyatakan pailit secara resmi. Saham perusahaan juga sudah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021. Artinya, masa suspensinya sudah lebih dari 24 bulan.

Berdasarkan ketentuan BEI dalam Peraturan Bursa nomor I-N, saham yang disuspensi lebih dari dua tahun bisa dikenakan delisting alias dihapus dari papan perdagangan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan delisting. “Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N,” ujar Nyoman, di Jakarta, dikutip Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak Bursa terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses delisting ini. Proses tersebut juga berkaitan dengan perubahan status Sritex dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sesuai POJK 45 Tahun 2024.

Setelah dinyatakan pailit, manajemen Sritex tidak lagi bertanggung jawab langsung atas operasional perusahaan. Kini, semua tanggung jawab berada di tangan Kurator. Terkait dengan status hukum Iwan Setiawan Lukminto, Bursa sudah meminta penjelasan resmi kepada Kurator.

Ketika ditanya soal nasib investor publik yang masih memegang saham SRIL, Nyoman menjelaskan prosesnya berdasarkan hukum kepailitan. “Dalam hal perusahaan tercatat dilakukan delisting oleh Bursa karena kondisi pailit dan saat ini sedang dilakukan penyelesaian aset oleh Kurator, maka sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, penyelesaian aset perusahaan terlebih dahulu dibagikan sesuai prioritas penyelesaian harta pailit,” jelasnya.

Urutan prioritas tersebut adalah kreditur dengan hak istimewa (preferen), kreditur separatis, kreditur konkuren, baru kemudian pemegang saham.

Dengan kondisi ini, peluang pemegang saham publik mendapatkan kembali dananya sangat kecil, kecuali masih ada sisa kekayaan hasil likuidasi setelah seluruh kewajiban pada kreditur diselesaikan.

Hingga saat ini, investor publik tercatat masih menggenggam sekitar 39,89% saham Sritex. Namun, keputusan resmi soal kapan delisting akan dilakukan masih menunggu hasil koordinasi BEI dan OJK.

“Keputusan delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024 dan akan diumumkan kepada publik dalam hal sudah diputuskan akan dilakukan delisting atas Perseroan,” tegas Nyoman.

Artikel Terkait

Harga Naik Tak Wajar, BEI Awasi Ketat Tiga Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan...

Harga Melesat Tajam, BEI Langsung Hentikan Sementara Perdagangan Saham Ini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru