STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM) mengumumkan rencana akuisisi 100% saham Panasia Aquaculture Pte. Ltd. Transaksi ini dilakukan dengan Lim Shrimp Org Pte. Ltd. (LSO) sebagai pihak penjual. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) yang ditandatangani pada Senin, 22 Desember 2025.
Direktur Sumber Mas Konstruksi, Ruben Partogi menjelaskan nilai transaksi diperkirakan mencapai US$ 100 juta. Jika dikonversi ke rupiah, dengan asumsi kurs Rp16.770 per dolar AS, maka nilainya setara dengan sekitar Rp 1,676 triliun.
“Jumlah nilai Transaksi tersebut diperkirakan akan berkisar sampai dengan US$ 100.000.000 yang akan ditentukan kemudian dengan mengacu pada hasil Laporan Penilaian Independen,” ujar Ruben dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (23/12/2025).
Akuisisi ini merupakan langkah strategis perusahaan untuk diversifikasi bisnis. LSO sendiri merupakan pemegang saham pengendali perseroan yang memiliki keahlian di bidang konstruksi dan pengembangan budidaya perikanan.
Ruben menambahkan bahwa transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan di masa depan.
“Tujuan Transaksi adalah untuk mendukung proses pengembangan usaha yang sejalan dengan keahlian dan pengalaman bisnis LSO selaku pengendali Perseroan yaitu di bidang Konstruksi dan Pengembangan Budidaya Perikanan guna meningkatkan nilai dan kinerja Perseroan di masa mendatang,” jelasnya.
Panasia Aquaculture merupakan perusahaan yang berkedudukan di Singapura. Perusahaan ini bergerak di bidang akuakultur.
Penyelesaian transaksi ini ditargetkan rampung paling lambat pada 30 Juni 2026. Namun, tanggal tersebut masih bisa diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Emiten konstruksi ini berencana menggelar Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT HMETD) atau rights issue pada tahun 2026. Dana hasil aksi korporasi tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai akuisisi ini.
Transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi karena melibatkan pemegang saham pengendali. Oleh karena itu, perseroan wajib mematuhi peraturan OJK terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Ruben memastikan transaksi ini tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun keuangan perusahaan.
“Transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” tegasnya.
