Suspensi Dicabut, Saham ASMI Kembali Diperdagangkan di BEI
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI). Dengan keputusan tersebut, saham ASMI kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi 1 Periodic Call Auction pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pencabutan suspensi tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-UPT-00015/BEI.PLP/08-2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
BEI menjelaskan, sebelumnya perdagangan efek ASMI dihentikan sementara berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 tanggal 30 Juli 2026 terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
Bursa memutuskan mencabut suspensi setelah seluruh kewajiban perseroan yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan saham telah dipenuhi.
BEI menyampaikan, “Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (“ASMI”) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek ASMI.”
Selain itu, Bursa juga memastikan tidak ada kondisi lain yang menjadi dasar perpanjangan suspensi atas saham perseroan. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, BEI menetapkan pencabutan suspensi efek ASMI di Pasar Reguler dan Pasar Tunai efektif mulai perdagangan pada 3 Agustus 2026.
Meski perdagangan saham kembali dibuka, BEI mengingatkan investor dan seluruh pihak terkait untuk terus mencermati informasi yang disampaikan perseroan kepada publik.
Otoritas Bursa juga meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”
Pengumuman pencabutan suspensi ini ditandatangani oleh P.H. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Kukuh Wicaksono, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A.