STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi saham PT Shield On Service Tbk (SOSS) pada Selasa, 16 September 2025. Investor kembali bisa memperdagangkan saham SOSS di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai mulai sesi pertama hari ini.
Sebelumnya, saham SOSS disuspensi pada Rabu, 3 September 2025. Langkah ini diambil setelah harga saham melonjak tajam. Pada penutupan perdagangan Selasa, 2 September 2025, saham SOSS ditutup di Rp1.015 per lembar, naik 24,54% atau 200 poin dari Rp815.
Sejak pembukaan langsung di Rp1.015, harga tidak pernah turun. Sepanjang sesi, harga sempat menyentuh Rp970, lalu kembali ke Rp1.015 hingga penutupan. Volume transaksi mencapai 694.700 lembar dengan kapitalisasi pasar Rp811,4 miliar. Angka tersebut menjadi level tertinggi sepanjang 2025. Sebelumnya, harga saham SOSS sempat anjlok ke Rp270 pada 5 Maret 2025. Dalam 52 minggu terakhir, pergerakan saham berada di rentang Rp266 hingga Rp1.050.
Meski suspensi sudah dicabut, BEI menetapkan saham SOSS masuk dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman Bursa No. Peng-PK-00064/BEI.PLP/09-2025.
“Perubahan ini mulai efektif pada 16 September 2025,” ujar Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dikutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Selasa (16/9/2025).
SOSS masuk daftar pemantauan khusus dengan kriteria ke-10, yaitu dikenakan penghentian sementara perdagangan lebih dari 1 hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Bursa menjelaskan ada 11 kriteria yang bisa membuat saham masuk dalam daftar pemantauan khusus. Di antaranya harga rata-rata saham di Pasar Reguler kurang dari Rp51 dengan likuiditas rendah, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer), hingga perusahaan memiliki ekuitas negatif.
Selain itu, perusahaan yang tidak mencatat pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan juga bisa masuk daftar ini. Begitu pula perusahaan yang tidak memenuhi syarat free float, memiliki anak usaha yang dimohonkan PKPU atau pailit, hingga perusahaan yang sedang dalam proses hukum terkait PKPU atau kepailitan.