STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) dan anak usahanya, PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) telah menandatangani addendum III atau perpanjangan perjanjian untuk sewa menyewa sebidang tanah seluas 1.246.737 meter persegi yang terletak di Kelurahan Ancol, Jakarta Utara pda 29 September 2023.
Menurut Winarto, Direktur Utama PJAA dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/10), pembayaran sewa tanah atau lahan oleh TIJA kepada PJAA berdasarkan perjanjian yang telah diubah melalui addendum III tanggal 29 September 2023 sebesar Rp130 miliar per tahun.
“Perjanjian sewa ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan berakhirnya jangka waktu 30 tahun sejak perjanjian pertama kali ditandatangani pada 2 Januari 2003,” tulis Winarto dalam keterangan tertulisnya.
Alasan dilakukannnya transaksi tersebut, menurut Winarto, adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap nilai sewa tanah atau lahan yang disewakan PJAA kepada TIJA dan sekaligus untuk mendukung kebersinambungan (going concern) TIJA dalam menjalankan kegiatan usaha pengelolaan pariwisata.
PJAA adalah pemegang saham pengendali TIJA dengan kepemilikan mencapai 99,99% saham. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi namun tidak tergolong material dan mengandung benturan kepentingan. Meski demikian, manajemen Perseroan harus melaporkan transaksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal transaksi tersebut.
Hingga semester I 2023, PJAA membukukan pendapatan sebesar Rp578,62 miliar, tumbuh 39,85% dari Rp413,72 miliar pada semester I 2022. Dari pendapatan tersebut, Perseroan berhasil mencatat laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp107,74 miliar pada semester I 2023. Raihan laba ini meningkat 187,8% dibanding Rp37,43 miliar pada semester I 2022.