back to top

Tahun 2022, Dayamitra Akuisisi 6.088 Menara Telekomunikasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) mengumumkan, pihaknya  telah mengakuisisi 6.088 menara dan akuisisi fiber optic sepanjang 6.012 km selama tahun 2022. Sebagian besar dari akuisisi milik Telkomsel yakni 6.000 menara,  88 menara dari Citra Gaia, MSN 38 menara, dan lainnya 11 menara.

Theodorus Ardi Hartoko, Direktur Utama MTEL dalam keterangan, Jumat (20/1) mengatakan, akuisisi menara dan fiber optik bagian dari upaya MTEL untuk selalu siap dan secara cepat dapat memberikan solusi bagi operator telekomunikasi.

Theodorus menjelaskan, MTEL memiliki fundamental bisnis yang kuat dan sejumlah program yang diyakini dapat memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan. MTEL aggresif menjalankan program peningkatan rasio penyewaan, pembangunan ekosistem bisnis menara dengan menyediakan konektivitas berkapasitas tinggi lewat penggelaran fiber optik dan layanan satelit.

“Dalam industri menara, kami meyakini bahwa semakin banyak alat produksi yang dimiliki oleh MTEL maka semakin besar potensi bisnisnya. Dengan kepemilikan menara yang semakin banyak maka akan semakin mudah bagi operator telekomunikasi untuk menempatkan perangkatnya (kolokasi) di tower kami,” tulis Theodorus dalam keterangan tertulisnya.

Pada perdagangan di BEI, Jumat (20/1) saham MTEL sebesar Rp700 per unit, naik Rp5 dibanding penutupan sehari sebelumnya. Pada periode 30 Desember 2021 sampai dengan 30 Desember 2022, saham MTEL turun  sebesar 16,26%.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru