back to top

Tarif Dagang RI-AS Turun Jadi 15%, Airlangga: Kita Dapat Diskon

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Angin segar berembus bagi eksportir Indonesia. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) kini turun dari 19% menjadi 15%.

Penurunan ini merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump. Sebagai gantinya, AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10% dengan rencana kenaikan menjadi 15%.

“Dapat diskon jadi 15%,” ujar Menko Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Airlangga menegaskan kesepakatan negosiasi tarif dagang Indonesia-AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap berlaku. Perjanjian tersebut tidak batal dan akan efektif berjalan setelah 90 hari serta melalui proses ratifikasi.

Dalam perjanjian ART, sebanyak 1.819 pos tarif produk asal Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga 0%. Komoditas andalan yang mencakup fasilitas ini antara lain minyak sawit, kopi, kakao, karet, hingga komponen elektronik dan pesawat terbang.

Selain itu, produk tekstil dan garmen asal Indonesia juga mendapatkan penghapusan tarif bea masuk 0% melalui skema kuota tertentu. Airlangga memastikan tarif untuk ribuan komoditas ini tetap tidak mengalami perubahan meskipun ada penyesuaian tarif global.

“Kalau bea masuk 0% untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi,” kata Airlangga.

Sebelumnya, AS sempat memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19% terhadap produk impor dari tanah air. Namun, dengan adanya putusan MA AS dan berlakunya ART, beban tarif tersebut kini jauh lebih ringan bagi pelaku usaha Indonesia.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini optimistis kebijakan ini akan memperluas pangsa pasar produk lokal di Negeri Paman Sam. Pasalnya, tarif resiprokal Indonesia kini resmi mengikuti tarif global yang ditetapkan sebesar 15%.

“Tidak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi,” pungkas Menko Perekonomian tersebut.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Perbankan Masih Punya Cadangan Kredit Rp2.506 Triliun, BI Optimistis Ekonomi Tumbuh Tinggi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) menilai sistem keuangan...

Modal Tebal! OJK Pastikan Bank RI Siap Hadapi Risiko Perubahan Iklim

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi...

Ekonomi Hijau Makin Serius! OJK dan Inggris Bikin Tim Khusus Pembiayaan Iklim

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru