STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Sepanjang Agustus 2025, regulator telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan sanksi denda yang dikenakan pada Agustus 2025 mencapai Rp4.030.800.000 kepada 10 pihak. Selain itu, OJK juga mengeluarkan 2 perintah tertulis serta 2 peringatan tertulis.
“Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon,” ujar Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2025 secara daring, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Jika ditotal sejak awal 2025, OJK sudah mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp23.437.800.000 kepada 43 pihak. Tidak hanya itu, OJK juga mencabut izin perseorangan kepada 1 pihak dan mencabut izin usaha 4 perusahaan efek yang berstatus penjamin emisi efek sekaligus perantara pedagang efek.
Selain denda dan pencabutan izin, OJK menjatuhkan 18 peringatan tertulis dan 3 perintah tertulis sepanjang tahun ini.
Dari sisi keterlambatan kewajiban, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp22.776.440.000 kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal. Sebanyak 130 peringatan tertulis juga dijatuhkan akibat keterlambatan penyampaian laporan.
Untuk pelanggaran non-keterlambatan, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda Rp100.000.000 serta 34 peringatan tertulis.
Langkah tegas ini disebut OJK sebagai upaya menjaga disiplin, transparansi, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
