STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 50 emiten. Puluhan perusahaan ini terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025. Otoritas bursa memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga denda uang.
Berdasarkan pengumuman BEI pada Senin, 19 Januari 2026, sebanyak 48 perusahaan tercatat menerima Peringatan Tertulis III. Selain itu, masing-masing emiten tersebut harus membayar denda sebesar Rp150 juta. Sanksi ini berlaku bagi perusahaan yang tidak menyertakan laporan Akuntan Publik hingga batas waktu 30 Desember 2025.
Daftar perusahaan yang didenda antara lain PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Nama lain seperti PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) juga masuk dalam daftar tersebut.
Bursa juga memberikan Peringatan Tertulis I kepada dua emiten lainnya. Perusahaan tersebut adalah PT Darma Henwa Tbk (DEWA) dan PT Mitra Pack Tbk (PTMP). Keduanya belum menyerahkan laporan keuangan periode 30 September 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga 2 Januari 2026.
Status penyampaian ini mengacu pada ketentuan penyampaian laporan keuangan interim. “48 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 30 Desember 2025 (dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 juta,” tulis BEI dalam dokumen resminya.
Laporan ini ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat. Selain itu, Rheyn Lusiana Siregar, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, dan Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 turut menandatangani pengumuman tersebut.
Total perusahaan yang tercatat di bursa mencapai 1.064 emiten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 902 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim per September 2025. Bursa mencatat 859 emiten telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan mereka.
Sebanyak 820 perusahaan menyampaikan laporan tepat waktu. Ada pula 32 perusahaan dengan batas waktu berbeda karena termasuk daftar asuransi atau induk perusahaan asuransi. Sementara itu, 7 perusahaan lainnya memiliki tahun buku yang berbeda.
Bursa juga mendata 154 perusahaan yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim periode ini. Kelompok ini terdiri dari emiten baru hingga perusahaan yang hanya mencatatkan obligasi atau sukuk. Ada juga 45 efek ETF, 3 efek DIRE, dan 2 efek EBA-KIK yang masuk kategori ini.
Langkah sanksi ini merupakan bentuk penegakan aturan bagi perusahaan publik. Transparansi laporan keuangan sangat krusial bagi perlindungan investor di pasar modal. Pelaku pasar diharapkan terus memantau status kepatuhan emiten melalui laman resmi bursa.
