THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Prabowo Juga Minta Bonus Buat Pengemudi Online

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah. Presiden Prabowo...

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Prabowo Juga Minta Bonus Buat Pengemudi Online
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja menjelang hari raya.

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Selain THR untuk pekerja formal, pemerintah juga menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.

Prabowo menilai profesi ini memiliki peran penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menghimbau agar perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: