STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT United Tractors Tbk (UNTR) mengungkapkan, pihaknya telah membubarkan atau melikuidasi operasional PT Tambang Karya Supra (TKS), pada tanggal 22 September 2025.
Menurut Sara K. Loebis, Sekretaris Perusahaan UNTR dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Selasa 23 September 2025, alasan Perseroan membubarkan atau likuidasi TKS karena entitas anak tersebut tidak melakukan kegiatan operasional sejak tahun 2016 sampai dengan saat sekarang.
Menurut Sara, status badan hukum TKS sudah berakhir seperti tertuang dalam surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) No. AHU-AH.01.11-00034 tertanggal 11 Agustus 2025.
“Dengan demikian, Kemenkumham telah mencatat berakhirnya status badan hukum TKS dan telah menghapus dari daftar perseroan yang terdapat pada Sistem Badan Hukum Kemenkumham,” katanya.
Sara menegaskan, pembubaran atau likuidasi anak usaha TKS tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan. Adapun likuidasi anak perusahaan TKS tersebut di atas bukan merupakan transaksi material ataupun transaksi afiliasi.
PT United Tractors Tbk (UNTR) adalah distributor alat berat terkemuka di Indonesia, didirikan pada tahun 1972. Perusahaan ini melakukan IPO pada tahun 1989. UNTR menjalankan usahanya melalui 5 unit bisnis, antara lain mesin konstruksi, kontraktor penambangan, pertambangan, industri konstruksi, dan energi. Saat ini, PT Astra International menguasai 59,5% saham UNTR. (konrad)