STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Direksi PT Yudha Wahana Abadi (YWA), Direksi PT First Lamandau Timber International (FLTI), dan Direksi PT Sukses Karya Mandiri (SKM), ketiganya merupakan anak usaha PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), telah menandatangani perjanjian pinjaman senilai Rp100 miliar pada 27 Desember 2024. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi atau transaksi utang piutang antar anak usaha Perseroan.
Joni Tjeng, Sekretaris Perusahaan TAPG dalam keterbukaan informasi, Senin (30/12/2024) mengemukakan, berdasarkan perjanjian hutang piutang yang dibuat antara YWA dengan FLTI dan SKM, nilai fasilitas pinjaman yang diberikan, masing-masing maksimum sebesar Rp100 miliar.
Namun, Joni tidak menjelaskan perihal tingkat bunga dan tenor pinjaman. Bahkan Joni juga tidak menyebutkan, tujuan penggunaan pinjaman oleh para peminjam.
Menurut Joni, transaksi pemberian pinjaman oleh YWA kepada FLTI dan SKM tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha para pihak ke depan.
Sekedar informasi, YWA merupakan perusahaan terkendali Perseroan melalui PT Agro Multi Persada (AMP) dengan kepemilikan saham mencapai 99,99% saham. Adapun sebesar 99,93% saham AMP dimiliki oleh TAPG. FLTI adalah perusahaan terkendali Perseroan melalui AMP dengan kepemilikan 99,99% saham.
Sementara SKM merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan melalui AMP dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi antara anak-anak perusahaan Triputra Agro Persada (TAPG).
Pada Januari-September 2024, TAPG mencatat pendapatan bersih sebesar Rp6,24 triliun, naik 3,37% dari Rp6,03 triliun pada periode sama 2023. Dari pendapatan tersebut, Perseroan membukukan laba Rp1,61 triliun pada Januari-September 2024, melonjak 46,57% dari Rp1,10 triliun pada periode sama 2023. (konrad)