STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Gelombang protes kaum buruh kembali memanas menjelang akhir tahun. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini rencananya berlangsung selama dua hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia menyatakan aksi akan dimulai pada Senin, 29 Desember 2025. Demonstrasi akan berlanjut hingga Selasa, 30 Desember 2025.
Fokus utama aksi ini menyoroti kebijakan pengupahan di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan merugikan pekerja.
Pada hari pertama, massa aksi akan berkumpul di titik Patung Kuda, Jakarta. Kegiatan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Estimasi massa yang hadir berkisar antara 500 hingga 1.000 buruh.
Tuntutan utama pada hari pertama menyasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Buruh menilai angka yang ditetapkan masih jauh dari layak. Nilainya bahkan lebih rendah dibandingkan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
“Tolak UMP DKI Jakarta 2026 yang nilainya di bawah 100% KHL (Rp 5,89 juta) dan di bawah UMK Bekasi dan Karawang,” tegas Said Iqbal dalam undangan resmi yang dikirimkan kepada awak media, Minggu (28/12/2025).
Selain menolak UMP, buruh juga mendesak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka meminta kenaikan signifikan di atas standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Putuskan UMSP DKI Jakarta Tahun 2026 dengan nilai di atas 100% KHL DKI + 5%,” tambah Said Iqbal.
Eskalasi aksi diprediksi meningkat pada hari kedua, Selasa (30/12/2025). Said Iqbal menyebut ribuan buruh dari Jawa Barat akan menyerbu Jakarta. Mereka akan datang menggunakan kendaraan roda dua secara massal.
Estimasi massa pada hari kedua mencapai 10.000 sepeda motor buruh se-Jawa Barat. Sasaran mereka tetap sama, yakni Istana Negara. Tuntutan kali ini mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mendengarkan aspirasi daerah.
Massa menuntut Gubernur Jawa Barat segera mengembalikan dan menetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan ini diminta sesuai dengan rekomendasi resmi yang telah diajukan oleh para Bupati dan Wali Kota di wilayah tersebut.
