STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) melaporkan realisasi pengalihan saham hasil pembelian kembali atau buyback. Perseroan melakukan eksekusi pengalihan saham ini pada 2 Maret 2026.
TRIN tercatat menjual sebanyak 22,06 juta saham hasil buyback tersebut. Transaksi pengalihan saham ini seluruhnya dilakukan melalui mekanisme di pasar negosiasi.
Perseroan mematok harga jual pengalihan saham sebesar Rp400 per saham. Angka ini jauh lebih tinggi dari harga rata-rata pada saat perseroan melakukan pembelian kembali. Sebelumnya, TRIN melakukan buyback di harga rata-rata Rp280 per saham.
Total saham hasil buyback TRIN yang wajib dialihkan kembali sedari awal mencapai 199 juta saham. Pasca transaksi terbaru ini, sisa saham yang wajib dialihkan kembali oleh perseroan tinggal 60,04 juta saham.
Laporan pengalihan saham ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra. Laporan resmi tertanggal 4 Maret 2026 ini ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi.
Corporate Secretary TRIN, Citra Chandrika G. Putri mengungkapkan bahwa proses pengalihan saham ini telah diawali dengan pengumuman keterbukaan informasi pada 8 Desember 2025. Adapun proses pembelian kembali saham perseroan sendiri telah rampung sepenuhnya pada 23 Mei 2022. Keterbukaan informasi terkait rencana buyback perdana diterbitkan pada 18 Februari 2022.
