Tunda Bayar Pokok Obligasi, BEI Suspensi Perdagangan Saham Kapuas Prima Coal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, Kamis (21/12).

Menurut pengumuman BEI, Kamis (21/12), ZINC disuspensi karena Perseroan telah menunda pembayaran pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 21 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Direksi BEI.

Direktur Utama ZINC Harjanto Widjaja dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12) menjelaskan, ZINC belum bisa melunasi pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 dengan tingkat bunga tetap Seri E sebesar Rp23 miliar. Hal ini disebabkan kondisi ZINC saat ini yang sedang tidak baik dan mengalami kesulitan cash flow. ZINC harus memilih untuk mengutamakan kelangsungan operasional perusahaan.

Dengan demikian, papar Harjanto, Kapuas Prima Coal (ZINC) meminta pengertian atas kelalaian ini dan akan tetap berusaha mencari solusi untuk melunasi Pokok Obligasi tersebut. Adapun penyetoran bunga obligasi ke-20 telah dilakukan oleh ZINC pada Rabu (20/12) ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ekspansi 50 Bioskop Baru, Tripar Multivision (RAAM) Siap Rights Issue 1,36 Miliar Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM)...

Sempat Digembok BEI, Saham Ini Kembali Diperdagangkan Mulai 30 Maret

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk...

Transaksi BEI Melejit 15,27%, Tapi Asing Kabur Rp30,88 Triliun!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Aktivitas perdagangan saham di PT Bursa...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru