STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan sesi pertama, Senin (23/9/2024).
Menurut Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, dalam pengumuman tertulis, Jumat (20/9/2024), suspensi PKPK dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham ini.
“Penghentian sementara (suspen) perdagangan saham PKPK dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor,” kata Pande.
Menurut Pande, suspensi perdagangan saham PKPK juga bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap keputusan investasi di saham tersebut.
Pande berharap agar para pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen Perseroan. (konrad)