STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, Senin (18/12).
Menurut pengumuman BEI, Senin (18/12), WIKA disuspensi karena Perseroan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
“Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha Perseroan maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di seluruh pasar hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tulis manajemen BEI dalam pengumumannya.
BEI meminta para pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Wijaya dalam keterangan, Kamis (14/12) menjelaskan, perseroan telah merilis laporan terkait penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I/2020 Seri A.
Mahendra mengatakan, WIKA akan tetap melakukan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B dan C sesuai dengan nilai dan jadwal pembayaran dalam perjanjian perwaliamanatan.
Sebeumnya, papar Mahndra, Lembaga Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah memberikan penilaian terhadap surat berharga WIKA dan menyematkan rating idCCC dengan kategori Credit Watch. Peringkat tersebut menurun dari sebelumnya yakni idBBB dengan kategori negative outlook.
Penurunan peringkat tersebut, menurut Mahndra, karena WIKA belum memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 seri A senilai Rp184 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.