STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mulai melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Adapun buyback saham UNVR akan dilakukan secara bertahap atau secara penuh, baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Apabila Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi pembelian dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek.
Periode buyback maksimum tiga bulan, dimulai hari ini, Kamis 31 Juli 2025 sampai dengan 30 Oktober 2025. Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan buyback tidak akan melebihi 20% dari modal disetor Perseroan. Pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
Direksi UNVR dalam prospektus rencana pembelian kembali saham yang disampaikan, Kamis 31 Juli 2025 mengemukakan, dana yang disiapkan untuk buyback saham sebesar Rp2 triliun. Biaya buyback berasal dari kas Perseroan.
Buyback saham UNVR dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Harga maksimum buyback Rp1.700 per lembar. Manajemen Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas untuk mengeksekusi buyback saham UNVR tersebut.
Direksi UNVR mengatakan, pelaksanaan buyback tidak akan mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan dan tidak ada dampak yang signifikan atas pembiayaan Perseroan.
Perseroan yakin bahwa pelaksanaan buyback tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan, posisi permodalan dan likuiditas. Perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Buyback dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 13/2023, POJK No. 29/2023, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (konrad)
