back to top

Unilever Indonesia Ungkap Alasan Belum Punya Pemilik Manfaat (UBO) Perorangan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengungkapan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO). Perseroan menyatakan saat ini belum memiliki informasi mengenai pemilik manfaat di tingkat perorangan yang tepat.

Langkah ini diambil untuk merespons permintaan penjelasan dari otoritas bursa melalui surat tertanggal 4 Februari 2026. Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Bursa Nomor I-E.

Sekretaris Perusahaan UNVR, Mario Abdi Amrillah, memaparkan kondisi struktur kepemilikan perusahaan. Menurutnya, tidak ada individu dalam kapasitas pribadi yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan.

Kondisi tersebut terjadi karena UNVR dimiliki oleh entitas badan usaha. Penerima manfaat akhirnya adalah Unilever Plc.

Unilever Plc sendiri merupakan perusahaan publik berskala global. Saham-sahamnya tercatat secara resmi di bursa luar negeri, yakni London Stock Exchange dan New York Stock Exchange. Sebagai perusahaan publik dunia, Unilever Plc tidak memiliki pengendali tunggal dalam bentuk individu.

Meski demikian, UNVR siap bekerja sama dengan BEI untuk memenuhi ketentuan regulasi di Indonesia. Perseroan akan segera melakukan diskusi internal dengan pihak Unilever Plc. Agenda utamanya adalah menentukan orang perorangan yang berwenang untuk mewakili Unilever Plc sebagai pemilik manfaat.

Jika sosok yang tepat telah ditentukan, UNVR akan segera mengungkapkannya kepada publik. Informasi tersebut nantinya akan dicantumkan secara berkala dalam Laporan Bulanan Registrasi Efek.

Mario Abdi Amrillah memberikan rincian terkait kendala dalam menetapkan pemilik manfaat tingkat individu tersebut.

“Tidak terdapat orang perorangan maupun individu dalam kapasitas pribadi yang memenuhi kriteria pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dijabarkan pada Perpres 13/2018,” tulis Mario dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (7/2/2026).

Ia juga menjelaskan status hukum dari induk usaha tertinggi Perseroan.

“Unilever Plc sendiri adalah perusahaan publik yang saham-sahamnya tercatat di London Stock Exchange dan New York Stock Exchange, dan Unilever Plc. tidak memiliki pengendali individu,” tegasnya.

Saat ini, manajemen masih terus menggodok informasi terkait identitas yang akan dilaporkan.

“Perseroan saat ini belum memiliki informasi pemilik manfaat tingkat Perseroan yang tepat,” pungkas Mario.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Hari Ini, Jaya Ancol (PJAA) Lunasi  Pokok Obligasi II Tahun 2021 Seri C Rp65,4 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengumumkan, Perseroan...

BEI Buka Lelang 10 Kursi Bursa Awal Maret 2026, Siapa Berminat?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali...

Ditemukan Masalah Serius, OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru