STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperbaharui kalender perdagangan dan hari libur bursa pada tahun 2024. Menurut pengumuman resminya, BEI menetapkan libur pada 8-9 Februari 2024 dan tanggal 14 Februari 2024.
Iman Rachman, Direktur Utama BEI, dalam pengumuman BEI, dikutip Selasa (06/2/2024), mengemukakan, libur tersebut berkaitan dengan perayaan Isra Mikraj pada 8 Februari dan cuti Tahun Baru Imlek 2575 pada 9 Februari. Adapun penetapan hari libur pada tanggal 14 Februari 2024 terkait dengan momen pencoblosan Pemilu.
Iman menyatakan, BEI merujuk pada regulasi terkait. Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Bursa juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022. Hal ini menegaskan pentingnya keterlibatan bursa dalam pemilu dan kegiatan nasional lainnya.
Selain itu, demikian Iman, Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S33/PM.122/2024 Tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa.
Iman menambahkan, Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.