STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada 167 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Fahmi menjelaskan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Dalam aturan tersebut, batas akhir penyampaian laporan keuangan yang tidak diaudit atau tidak ditelaah secara terbatas adalah 31 Juli 2025.
“Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, ada 103 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 31 Juli 2025. Dikenakan Peringatan Tertulis I),” ujar Fahmi di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, terdapat 24 perusahaan yang berencana menyerahkan laporan keuangan interim yang ditelaah terbatas oleh akuntan publik. Sebanyak 36 perusahaan lain memilih menyerahkan laporan keuangan yang diaudit. Empat emiten masuk kategori berbeda batas waktu penyampaian karena berada dalam daftar perusahaan perasuransian dan induknya.
Sebanyak 787 emiten sudah menunaikan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2025. Dari jumlah itu, 752 perusahaan menyampaikan laporan tepat waktu. Selain itu, ada 28 perusahaan perasuransian beserta induknya yang juga sudah melaporkan. Satu perusahaan dengan tahun buku Januari menyerahkan laporan tahunan per 30 April 2025. Sementara itu, enam perusahaan lain dengan tahun buku berbeda, yaitu Maret dan Juni, telah melaporkan sesuai periode masing-masing.
Total perusahaan tercatat di BEI saat ini berjumlah 1.007. Dari angka tersebut, 947 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim. Ada 7 perusahaan yang menggunakan tahun buku berbeda. Sementara itu, 53 efek dan perusahaan tercatat lain tidak memiliki kewajiban pelaporan, terdiri dari 45 ETF, 3 DIRE, dan 5 waran terstruktur.
BEI terus memantau kepatuhan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan. Ketepatan waktu pelaporan menjadi indikator penting dalam menjaga keterbukaan informasi di pasar modal.
