Waduh! BEI Jatuhkan Sanksi ke Ratusan Emiten. Ternyata Gara-Gara Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada 167 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025. Pengumuman...

Waduh! BEI Jatuhkan Sanksi ke Ratusan Emiten. Ternyata Gara-Gara Ini
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada 167 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Fahmi menjelaskan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Dalam aturan tersebut, batas akhir penyampaian laporan keuangan yang tidak diaudit atau tidak ditelaah secara terbatas adalah 31 Juli 2025.

โ€œBerdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, ada 103 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 31 Juli 2025. Dikenakan Peringatan Tertulis I),โ€ ujar Fahmi di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain itu, terdapat 24 perusahaan yang berencana menyerahkan laporan keuangan interim yang ditelaah terbatas oleh akuntan publik. Sebanyak 36 perusahaan lain memilih menyerahkan laporan keuangan yang diaudit. Empat emiten masuk kategori berbeda batas waktu penyampaian karena berada dalam daftar perusahaan perasuransian dan induknya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2